Apa itu PPID ???


PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


Tugas dan Fungsi PPID

Mengelola Informasi Publik

PPID bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mendokumentasikan, menyediakan, dan mengamankan informasi publik yang berada di bawah kewenangan badan publik tersebut.

Pelayanan Informasi

PPID bertugas untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik dalam bentuk permohonan informasi maupun publikasi informasi yang secara proaktif disediakan oleh badan publik.

Penyediaan Informasi

PPID menyediakan informasi yang bersifat terbuka bagi masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan, seperti yang bersifat rahasia negara, privasi, atau informasi lain yang dibatasi oleh undang-undang.

Penyelesaian Sengketa Informasi

Jika terjadi sengketa informasi antara pemohon informasi dan badan publik, PPID juga terlibat dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

VISI PPID

Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik

MISI PPID:

1. Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.Memberikan layanan informasi

2. publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana.

3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

  1. Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik
  2. Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung ke Bagian Hukormas menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik.
  3. Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi.
  4. Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya PPID Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal


Disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP)


LAYANAN INFORMASI

Permohonon Informasi Publik

Permintaan yang diajukan oleh warga negara, badan hukum Indonesia, atau siapa pun kepada Badan Publik untuk memperoleh informasi yang berada dalam penguasaan badan tersebut

Pengajuan Keberatan

Langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pemohon informasi apabila permohonannya ditolak, tidak ditanggapi, atau diberikan tidak sebagaimana diminta oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Informasi Publik Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena alasan tertentu, seperti menjaga rahasia negara, keamanan, hak pribadi, atau kepentingan publik yang lebih besar

Informasi Berkala

Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin oleh Badan Publik, tanpa harus diminta oleh masyarakat, dalam rangka menjamin keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas

Informasi Serta Merta

Informasi publik yang wajib diumumkan segera oleh badan publik tanpa penundaan, terutama ketika informasi tersebut dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh publik kapan saja oleh Badan Publik tanpa harus diminta terlebih dahulu, namun tetap bisa diberikan berdasarkan permintaan masyarakat.