Tarif layanan utama Badan Layanan Umum (BLU)
Tarif layanan utama Badan Layanan Umum (BLU) ditetapkan oleh pemimpin BLU sendiri. Tarif layanan BLU dapat dibedakan menjadi tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Dalam menetapkan tarif layanan, BLU dapat mempertimbangkan beberapa hal, seperti:
- Tarif layanan harus mampu menjaga praktik bisnis yang sehat dan tidak mengganggu industri dan bisnis sejenis.
- Tarif layanan dapat dibedakan berdasarkan kelas, tarif tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi.
- Tarif layanan dapat dibedakan berdasarkan tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.
- Tarif layanan dapat ditetapkan dalam bentuk range.
- Tarif layanan dapat diberikan diskon kepada pengguna layanan tertentu.
BLU merupakan unit dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan PP 23/2005. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat.
