Apa itu PPID ???
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tugas dan Fungsi PPID
Mengelola Informasi Publik
PPID bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mendokumentasikan, menyediakan, dan mengamankan informasi publik yang berada di bawah kewenangan badan publik tersebut.
Pelayanan Informasi
PPID bertugas untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik dalam bentuk permohonan informasi maupun publikasi informasi yang secara proaktif disediakan oleh badan publik.
Penyediaan Informasi
PPID menyediakan informasi yang bersifat terbuka bagi masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan, seperti yang bersifat rahasia negara, privasi, atau informasi lain yang dibatasi oleh undang-undang.
Penyelesaian Sengketa Informasi
Jika terjadi sengketa informasi antara pemohon informasi dan badan publik, PPID juga terlibat dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 Klasifikasi Informasi Publik Sebagai Berikut.
Informasi Berkala
Daftar Informasi Berkala pada PPID
Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
Informasi Serta Merta
Daftar Informasi Serta Merta pada PPID
Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
Informasi Setiap Saat
Daftar Informasi Setiap Saat pada PPID
Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
Informasi Dikecualikan
Daftar Informasi Dikecualikan pada PPID
Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
- Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik
- Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung ke Bagian Hukormas menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik.
- Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi.
- Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya PPID RSUP Dr. Kariadi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal
Disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP)