TATA CARA DAN PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI :
- Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/fax/email/telepon
- Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan idetitas diri kepada petugas dengan menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasa pengaduan
- Menerima tanda bukti permohonan
TATA CARA DAN PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN :
- Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID
- Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
- Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan
TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK :
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Komisi Informasi Pusat mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi atau ajudikasi atau nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Proses penyelesaian sengketa informasi sebagaiman dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP)