TATA CARA DAN PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI :

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/fax/email/telepon
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan idetitas diri kepada petugas dengan menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasa pengaduan
  3. Menerima tanda bukti permohonan

TATA CARA DAN PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN :

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID
  2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
  3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan


TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK :


  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  2. Komisi Informasi Pusat mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi atau ajudikasi atau nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  3. Proses penyelesaian sengketa informasi sebagaiman dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.


Disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP)